KabarKalimantan.id — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat usai menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (3/7).
Hasyim dinyatakan bersalah dalam sidang tersebut dan langsung diputuskan dipecat sebagai Ketua KPU RI. Hal ini sekaitan dengan kata yang tidak patut saat chat dengan perempuan anggota PPLN Den Haag.
Dimana bermula saat Hasyim hendak menghadiri bimbingan teknis Pemilu Serentak 2024 di Den Haag. Hasyim menghubungi perempuan itu dan meminta jalan setelah acara. Lalu sang perempuan menitip beberapa barang dari Jakarta ke Hasyim. Hasyim menjawab dengan menyinggung celana dalam.
“Kemudian teradu menyanggupi permintaan pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa satu, rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua packs cwie mie,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo pada sidang di Jakarta, Rabu (3/7).
Dalam percakapan melalui chat, Anggota PPLN Den Haag bertanya apa yang dimaksud Hasyim dengan CD. Hasyim pun menjawab “Oh, maaf keselip,” dengan nada bercanda.
Dalam persidangan, DKPP menanyakan maksud CD dari pesan Hasyim. Lalu Hasyim mengaku CD adalah singkatan dari celana dalam.
“Chat teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” ujar Dewi.
Selain itu peristiwa lainnya terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda ketika KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada 2 hingga 7 Oktober 2023.
Perempuan berinisial CAT mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari untuk mendatangi kamar hotelnya. Lalu, CAT datang menemui Hasyim di kamarnya dan berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut sebelum pemaksaan terjadi.
CAT mengalami kondisi kesehatan yang memburuk usai kekerasan seksual itu terjadi. Kemudian, berdasarkan hasil konsultasi kesehatan, dokter merekomendasikan agar CAT dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan juga mengungkapkan jika tanggal 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi teradu melalui pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.
Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya usai menjadi korban pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Aristo membenarkan bahwa CAT mengalami gangguan kesehatan, termasuk goncangan psikologis, namun dia tidak dapat mengungkap diagnosis medis secara rinci.
“Pasti Pasti ada. Tapi, saya enggak bisa (beri tahu),” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 3 Juli 2024.
Kasus asusila Ketua KPU tersebut, DKPP menyatakan Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus asusila. Hasyim terbukti menggunakan jabatan sebagai Ketua KPU untuk memaksakan hubungan romantis dengan salah satu anggota PPLN Den Haag.
Sehingga DKPP memberi sanksi Hasyim Asy’ari dengan pencopotan dari jabatan ketua KPU RI.