Keluarga Terpidana Korupsi APBDes Kembalikan Uang Pengganti Rp150 Juta ke Kejari Sanggau

Gedung Kejaksaan Negeri Sanggau

KabarKalimantan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima pengembalian uang pengganti dari keluarga terpidana kasus korupsi Bernabas Sumarto sebesar Rp150 juta. Pengembalian dilakukan pada Senin (16/6/2025) di Kantor Kejari Sanggau, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2022 di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebagaimana tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab institusional kami dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Pengembalian ini merupakan itikad baik dari keluarga terpidana,” ujarnya.

Bernabas Sumarto telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pontianak Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 4 Desember 2023. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp209.289.008,16.

Dengan adanya pengembalian sebesar Rp150 juta, masih tersisa sekitar Rp59 juta yang belum dibayar. Dedy Irwan menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, sisa uang pengganti tersebut akan dikompensasi menjadi pidana penjara tambahan.

“Setelah dihitung sesuai aturan, sisa pidana pengganti yang belum terpenuhi dikonversikan menjadi pidana penjara selama 104 hari, yang wajib dijalani oleh terpidana,” ungkapnya.

Kejari Sanggau menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan terus dilakukan secara profesional dan berintegritas. Pihaknya berharap langkah ini bisa menjadi pembelajaran bagi para aparatur pemerintah, khususnya di tingkat desa, untuk mengelola dana publik secara akuntabel dan bertanggung jawab.

“Ini juga menjadi peringatan bahwa setiap penyimpangan pengelolaan keuangan desa akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana publik harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan,” pungkas Dedy.