KabarKalimantan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menetapkan dan menangkap tersangka baru berinisial J dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan olahan karet (bokar) Tahun Anggaran 2019 yang melibatkan Perumda Tabalong Jaya Persada.
Tersangka J merupakan Direktur PT Eksklusife Baru (EB), perusahaan yang menjadi rekanan Perumda dalam proyek tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam (8/5/2025) di Kantor Kejari Banjarbaru, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print:819/0.3.16/Fd.1/05/2025.
Kasi Intel Kejari Tabalong, M. Fadhil, menyampaikan bahwa tersangka J sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak hadir, sehingga tim penyidik menjemput paksa yang bersangkutan di Jakarta pada Kamis siang.
“Setelah dijemput di Jakarta, tersangka langsung dibawa ke Banjarmasin dan diperiksa di Kejari Banjarbaru. Ia kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru,” kata Fadhil, Jumat (9/5/2025).
Tersangka J diduga kuat terlibat dalam kerja sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Sebelumnya, Kejari Tabalong juga telah menetapkan dan menahan A (48), Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, sebagai tersangka dalam perkara yang sama berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print:796/O.3.16/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Penahanan terhadap J dilakukan setelah pengecekan kesehatan dan proses hukum didampingi oleh kuasa hukum yang disediakan Kejari.
Perkembangan ini menandai langkah tegas Kejari Tabalong dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah.