KabarKalimantan.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang batu bara yang dilakukan salah satu perusahaan di Desa Suato Tatakan.
“Banyak hal yang disampaikan warga. Insya Allah semuanya akan kami tampung dan tindak lanjuti agar permasalahan ini menemukan jalan penyelesaian yang adil,” ujar Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, dalam pernyataannya di Rantau, Rabu.
Menurut Riduan, isu utama yang menjadi keluhan warga meliputi dampak limbah batu bara terhadap produktivitas lahan pertanian, menurunnya kualitas udara, serta risiko kesehatan yang mengancam penduduk setempat.
Ia memastikan pihak legislatif akan segera turun langsung ke lokasi terdampak bersama unsur eksekutif Pemerintah Kabupaten Tapin untuk melakukan verifikasi dan observasi di lapangan.
“Kami akan jadwalkan peninjauan ke titik-titik terdampak dan tidak segan untuk berdiri bersama rakyat. Kepentingan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas Riduan.
Di sisi lain, Kepala Desa Suato Tatakan, Fahmi Sadikin, mengungkapkan bahwa permasalahan lingkungan ini bukan hal baru. Ia menyebut dampak pencemaran telah berlangsung berulang, mencederai ruang hidup warga, termasuk merusak area persawahan di sekitar Kanal Lokbuntar dan memunculkan polusi debu di pemukiman.
“Sudah berulang kali kami lakukan mediasi, baik di tingkat desa maupun difasilitasi kepolisian. Namun, belum juga membuahkan hasil. Harapan kami kini ada di tangan DPRD,” kata Fahmi.
Ia menegaskan, bila persoalan ini terus berlarut tanpa solusi yang konkret, pihak desa bersama masyarakat tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas terhadap operasional perusahaan tersebut.