KabarKalimantan.id — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat penyusunan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Satu Data Provinsi Kalimantan Selatan di ruang rapat Thamrin Bappeda Kalsel, Jumat (9/5/2025). Rapat ini menjadi langkah strategis dalam percepatan penetapan daftar data prioritas yang akan mendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Theodorik Rizal Manik, menyatakan bahwa penyusunan daftar data ini merupakan amanat perundang-undangan Satu Data Indonesia yang mengharuskan daerah untuk memperbarui data setiap tahunnya.
“Daftar data prioritas ini penting karena kita sedang menyusun beberapa dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD Murni Tahun 2026, serta RKPD Perubahan Tahun 2025,” jelas Theodorik.
Ia menekankan bahwa ketiga dokumen strategis tersebut harus disusun berdasarkan data yang telah diverifikasi dan sesuai dengan standar metadata nasional, sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Daftar data wajib ditetapkan lewat SK Gubernur dan sudah kami bahas bersama Dinas Kominfo serta BPS. Ini untuk memastikan kesesuaian data dari perangkat daerah dengan standar nasional,” ujarnya.
Data yang disepakati tersebut tidak hanya mendukung perencanaan makro di tingkat provinsi, tetapi juga menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
“Dengan data yang valid dan berkualitas, SKPD dapat menyusun perencanaan berbasis data dan menyebarluaskan informasi melalui SK penyebarluasan data. Ini menjadi syarat mutlak dalam penyusunan Renstra dan Renja,” tambahnya.
Data yang telah terverifikasi tersebut juga wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), menandai pergeseran paradigma menuju perencanaan yang berbasis bukti.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, BPS Provinsi Kalsel, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan integrasi dan validitas data dalam setiap proses perencanaan pembangunan di Kalimantan Selatan.
Apakah Anda ingin infografis yang merangkum alur penyusunan data dan hubungannya dengan dokumen perencanaan daerah?